A.
Proses PAI dalam Keluarga Pranikah
1.
Pengertian Pendidikan Pranikah
Pendidikan adalah usaha
yang dilakukan seseorang terhadap seseorang agar tercapai perkembangan maksimal
yang positif. Sedangkan nikah adalah dihalalkannya seorang laki-laki dan perempuan
untuk bersenang-senang, melakukan hubungan seksual.[1]
Dari pengertian diatas
maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan pranikah adalah proses transformasi
prilaku dan sikap didalam kelompok atau unit sosial terkecil dalam masyarakat
terhadap calon mempelai.
2.
Kriteria Memilih Calon Istri dan Suami
Menurut Islam
Setiap muslim yang
ingin beruntung dunia akhirat hendaklah mengidam-idamkan sosok suami dan istri
dengan kriteria sebagai berikut :
a)
Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
Ini adalah kriteria
yang paling utama. Maka dalam memilih calon pasangan hidup minimal harus
terdapat satu syarat ini. Allah berfirman yang artinya : “ sesungguhnya yang
paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.” (QS.AL-Hujurat :13)
b)
Al kafa’ah (sekufu)
Yang dimaksud sekufu secara
bahasa adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan selainnya
(Lisaanul arab, Ibnu manzhur). Al kafa’ah secara syari’at menurut mayoritas
aulama adalah sebanding dengan agama, nasab, kemerdekaan dan pekerjaan. Dengan
kata lain kesetaraan dalam agama dan status sosial. Banyak dalil yang
menunjukan anjuran ini, diantaranya firman Allah Ta’ala : “wanita yang keji
untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang
keji pula wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik
untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An Nur : 26)
c)
Menyenangkan Jika Dipandang
Rasulullah SAW dalam
hadis yang telah disebutkan membolehkan kita untuk menjadikan faktor fisik
sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan hidup. Karena paras yang
cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan
hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga. Maka
mempertimbangkan hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu
untuk mencipatakan ketentraman dalam hati. Allah Berfirman : “ dan diantara
tanda kekuasaan Allah ialah ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu
sendiri agar kamu merasa tentram dengannya.” (QS. Ar rum : 21)
d)
Subur (mampu enghasilakan keturunan)
Diantara hikmah
pernikahan yaitu untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum
muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Oleh karena itu,
Rasulullah SAW menganjurkan untuk memilih calon Istri yang subur. Sebagaimana
sabdanya : “ nikahilah wanita yang subur ! karena aku berbangga dengan
banyaknya umatku.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud. Dihasankan oleh Albani dalam
Misykatul Mashabih)[2]
3.
Kurikulum Pendidikan Pra Nikah
Untuk mencapai keluarga
sakinah mawadah warahmah warabbul ghafur yang mampu menghadapi tatanan sosial
dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam membina keluarga terdapat beberapa
pendidikan yang harus dijalankan oleh suami istri sehingga proses transformasi
prilaku dan sikap di dalam kelompok atau unit sosial terkecil dalam masyarakat
akan tercapai sesuai dengan tuntunan syari’at. Maka Islam menawarkan beberapa
macam konsep pembelajaran pendidikan pra nikah bagi calon mempelai, yaitu :
a)
Materi hubungan suami istri dan konsep
pembinaan keluarga sakinah mawadah warahmah warabbul ghafur.
b)
Materi hak dan tanggung jawab
c)
Materi hubungan antara suami dengan
istri dengan anak dan keluarga dan juga masyarakat
B.
Proses PAI dalam Keluarga saat Nikah
1.
Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa
mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau bersenggama
(wath’i). Dalam pasal I bab I, UU perkawinan No 1 tahun 1974, perkawinan adalah
ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang
maha Esa.
Pernikahan adalah
ikatan lahir batin seorang laki-laki dalam suatu rumah tangga berdasarkan
kepada tuntunan agama. Ada juga yang mendefinisikan dengan suatu perjanjian
atau aqad (ijab dan qabul) antara laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan
hubungan badanniyah sebagaimana suami istri yang sah yang mengandung
syarat-syarat dan rukun-rukun yang ditentukan oleh syariat islam.[3]
2.
Dorongan untuk melangsungkan pernikahan
Mengenai pernikahan
Rasulullah saw memberi dorongan kepada para pemuda yang telah mampu, rasulullah
saw bersabda : “ wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu sudah mampu
(lahir dan batin) untuk berkeluarga, maka kawinlah. Sesungguhnya hal yang
demikian lebih memelihara pandangan mata, memelihara kehormatan, dan siapa yang
belum mampu untuk berkeluarga, dianjurkan baginya untuk berpuasa, karena hal
itu akan menjadi pelindung dari segala perbuatan memperturutkan syahwat.” (HR.
Mutafaqq ‘alaih )
Maka, islam sangat
mengecam pola hidup yang lebih menyukai membujang, yaitu hidup tanpa ada ikatan
perkawinan yang sah. Islam juga melarang kalau keadaan tersebut terjadi dalam
kondisi ia mampu untuk nikah, kecuali ada alasan biologis, seperti impoten.[4]
Menikah itu sangat
penting karena merupakan sunnah Rasul yang sangat sakral, karenanya nikah juga
merupakan ikatan yang sangat kuat dalam al-qur’an disebut mitsaqon ghalidzo.
Oleh karena itu pernikahan harus dilaksanakan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Karena itu pernikahan jangan sampai dinodai dengan hal-hal yang bernilai
maksiat dan musyrik.
C.
Proses PAI dalam Keluarga Pasca Nikah
Setelah proses
pernikahan, pasangan baru yang biasa disebut pengantin baru, akan selalu
mendapatkan perasaan yang penuh suka cita. Mungkin masa inilah puncak keindahan
dan dambaan setiap insan baik laki-laki maupun perempuan.
Ø Membangun
keluarga bahagia
Ada 5 prinsip membangun
keluarga bahagia berdasrkan surat ar-Rum : 21 : “ dan diantara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantara rasa
kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Ada 5 prinsip yang
harus dilakukan untuk mencapai rasa tentram, kasih sayang dalam rumah tangga :
a)
Sikap santun dan bijak
b)
Saling mengingatkan dalam kebaikan
c)
Lebih mengutamakan melaksanakan
kewajiban daripada menuntut hak
d)
Saling menutupi kekurangan pasangan
e)
Saling tolong menolong[5]
Ø Pendidikan
agama dalam keluarga
Dalam hadist nabi,
rasulullah memerintahkan kepada sahabatnya untuk memberikan taklim (pengajaran)
kepada keluarga dan menyampaikan kepada mereka ilmu yang didapatkan saat
bermajelis dengan orang alim. Dengan penjelasan tersebut dapat difahami bahwa
seorang suami harus memiliki ilmu yang cukup untuk mendidik anak dan istrinya,
mengarahkan kepada kebenaran, dan menjauhkan mereka dari penyimpangan.
Dalam Mendidik istri memasuki
masa-masa awal pernikahan, semestinya seorang suami telah merencanakan
pendidikan agama bagi istrinya. Dan sebelum menjadi seorang ayah, semestinya ia
telah menyiapkan istrinya untuk menjadi pendidik anak-anaknya kelak karena “ibu
merupakan sekolah bagi anak-anaknya,
kata penyair arab.
Perlu diperhatikan
bahwa mendapatkan pengajaran agama termasuk salah satu hak istri yang
seharusnya ditunaikan oleh suami dan termasuk hak seorang wanita yang harus
ditunaikan walinya. Namun pada prakteknya, hak ini sering sekali tidak
terpenuhi sebagaimana mestinya. Sehingga tepat sekali ucapan Asy-Syaikh Muqbil
bin Hadi Al-Wadi’i yang membagi manusia menjadi tiga macam dalam mengurusi wanita :
a) Mereka
yang melepaskan wanita begitu saja sekehendaknya, membiarkannya bepergian jauh
tanpa mahram, bercampur baur diskolah, perguruan tinggi dan ditempat kerja dan
lainnya sehingga mengakibatkan rusaknya keadaan kaum muslimin
b) Mereka
yang menyia-nyiakan wanita tanpa taklim, membiarkannya seperti binatang ternak,
sehingga ia tidak tahu sedikit pun kewajiban yang Allah bebankan padanya.
c) Mereka
yang memberikan pengajaran agama kepada wanita sesuai dengan kandungan
Al-Qur’an dan As sunnah, karena melaksanakan perintah Allah SWT : “wahai
orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim : 6) dan
Rasulullah SAW bersabda : “setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan
ditanya dan dimintai tanggung jawb tentang apa yang dipimpinnya?” (HR. Bukhari
no 893 dan Muslim no 1829)
Seorang istri perlu
diajari tentang perkara yang dibutuhkannya dalam kehidupan sehari-hari siang dan malamnya, tentang tauhid, bahaya
sirik, maksiat dan penyakit-penyakit hati berikut pengobatannya.
Gambaran seorang alim
terdahulu terhadap keluarga mereka sangat mementingkan pendidikan agama.
Disamping mereka berdakwah ekpada umat diluar rumah, mereka juga tidak
melupakan orang-orang yang berada dalam rumah mereka (keluarga). Tidak seperti
kebanyakan manusia pada hari ini yang sibuk dengan urusan mereka diluar rumah
sehingga melalaikan pendidikan istrinya.[6]
Oleh karena itu, dalam
rumah tangga harus memungsikan keluarga seoptimal mungkin, sehingga rumah
tangga itu tidak sekedar tempat singgah tapi harus difungsikan juga sebagai tempat
pendidikan serta memperkokoh hubungan dengan sesama keluarga, dan yang akan
menjadi teladan bagi anak-anak.
[1] Achmad
Kuzari,Nikah sebagai perikatan,Jakarta:Raja Grafindo Persada,1995,hlm.95
[2]
http://iptekdakhlan.blogspot.com/2012/09/pendidikan-usia-pra-nikah.html
[3] Suparta,
Djejen Zainudin.op.cit.hlm. 73-75
[4] http://angkupakieh.wordpress.com/2010/03/rahasia-dan-hikmah-serta-bimbingan-pernikahan-dalam-islam
[5]
http://www.alhikmah-online.com/
[6]
http://www.asysyariah.com
+ komentar + 2 komentar
bagus bro penjelasannya, nice share
Souvenir Pernikahan Kediri
Cari TiketPesawat Online Super Cepat dan murah??
http://selltiket.com
Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!
Ingin usaha menjadi agen tiket pesawat??
Yang memilikipotensi penghasilan tanpa batas.
Bergabung segera di http://agenselltiket.com
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI HUBUNGI:
No handphone :085365566333
PIN : 5A298D36
Segera Mendaftar Sebelum Terlambat. !!!
Posting Komentar