Selamat Datang di Blog Anggylhy 26

Proses PAI dalam Keluarga pada Masa Lahir


A.    Pengertian PAI dalam Keluarga pada Masa Kelahiran
Dalam ajaran Islam, anak merupakan amanah Allah yang harus dipertanggungjawabkan. Dalam ruang lingkup keluarga, orang tua bertanggung jawab terhadap pertumbuhan, perkembangan dan kesempurnaan pribadi anak menuju kematangannya. Secara umum, inti dari tanggung jawab itu adalah penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak di dalam rumah tangga.[1]
Pendidikan pada masa kelahiran adalah usaha secara sadar yang dilakukan oleh orang dewasa dalam upaya mengembangkan potensi yang dimiliki oleh setiap orang agar dapat berkembang secara maksimal sesuai dengan tujuan pendidikan, yang dimulai pada masa kelahiran hingga anak tersebut dewasa. Intinya bahwa pendidikan anak pada masa kelahiran juga bisa dikatakan dengan pendidikan yang diberikan pada anak sejak lahir.
Diantara keutamaan syariat islam bagi umatnya adalah dijelaskannya hukum-hukum (pedoman) yang berhubungan dengan anak dan kaitannya dengan prinsip-prinsip tentang pendidikan secara rinci sehingga pendidikan selalu mendapatkan dan kejelasan tentang masalah yang harus dijalankan terhadap bayinya yang lahir. Sebagai dasar-dasar yang diundangkan Islam dan prinsip-prinsip ajaran yang dirumuskan oleh pendidik pertama, yaitu Nabi Besar Muhammad SAW, maka alangkah layaknya orang yang mendapatkan hak mendidik tersebut dapat melaksanakan kewajibannya dengan sempurna.
Sejak bayi dilahirkan, Islam telah meletakkan tata cara sebagai ajaran dan tradisi yang baik untuk pembinaan jiwa anak-anak, diantaranya adalah[2] :
a)      Bisyarah (ungkapan turut bergembira)
Bagi seorang muslim, disunatkan menggembirakan dan membahagiakan saudaranya yang melahirkan anak. Hal itu dimaksudkan untuk menguatkan ikatan-ikatan persaudaraan dan menyebarkan sayap-sayap cinta dan kelembutan diantara keluarga muslim. Penyampaian rasa ikut gembira atas kelahiran bayi sekaligus merupakan do’a yang positif di sisi Allah.
b)      Disunahkan mengadzani dan mengiqomati anak yang baru lahir
Diantara hukum yang disyariatkan Islan bagi anak yang baru dilahirkan adalah mengadzani ditelinga kanannya dan mengikamatinya ditelinga kirinya, langsung pada saat dilahirkan. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Turmudzi, dari Abi Rafi’ : “Aku pernah melihat Rasulullah mengadzani (ditelinga) Hasan bin Ali sesaat sesudah Fatimah melahirkan”. (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
Begitu juga diriwayatkan opleh Ibnu Abbas, r.a., bahwa nabi adzan ditelinga kanan dan ikamat ditelinga kiri Hasan pada hari kelahirannya.
c)      Disunatkan mentahnik anak yang baru lahir
Mentahnik yaitu memamahkan kurma, mengulumi mulutnya dengan buah tersebut. Jika sukar mendapatkan kurma, maka bisa diganti dengan sesuatu yang manis atau cairan gula dicampur dengan air kembang, sebagai meneladani perbuatan Rasul SAW. Hikmah dari perbuatan tersebut adalah menguatkan otot-otot mulut dengan gerakan lidah karena menjilat sesuatu yang manis, sehingga anak siap untuk menetek dengan kuat dan alami. Sebaiknya orang yang mentahniknya itu orang yang bertaqwa dan saleh, sebagai tabarrok kepadanya, sebagai pengharapan agar si anak saleh dan bertaqwa pula.
d)     Disunatkan mencukur rambut
Disunatkan bagi anak yang baru lahir mencukur rambutnya pada hari ketujuh dan menyedekahkan perak kepada para fuqaha dan yang berhak, seberat timbangan rambutnya.
e)      Tasmiyah (penamaan anak)
1)      Kapan anak diberi nama
Diriwayatkan oleh Ashabussunah dari Samrah yang berkata bahwa : “setiap anak terikat dengan aqiqah-nya yang disembelih pada hari ketujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya pada hari itu”. (HR. Abu Daud, at-Turmudzi dan an-Nasa’i)
2)      Nama yang disenangi dan dibenci
Yang harus diperhatikan pendidik pada saat menamai anak adalah memilih nama-nama yang bagus dan indah sebagai perwujudan petunjuk dan perintah nabi Muhammad saw.
3)      Disunatkan menyandarkan nama anak kepada nama ayahnya
Penyandaran ini memiliki efek psikologis yang luhur dan manfaat-manfaat besar pendidikan. Demi manfaat yang jelas dan ungkapan yang besar ini, maka Rasulullah saw menyandarkan nama anak-anak dan memanggil mereka dengan menyandarkan tersebut sebagai pendidikan dan petunjuk.


f)       Aqiqah
Menurut bahasa aqiqah adlah memutus, sedangkan menurut istilah adalah menyembelih seekor domba untuk anak pada hari ketujuh kelahirannya. Aqiqah menurut pandangan hukum(fiqh) dikategorikan kedalam sunnat muakkad, anjuran yang ditekankan. Maksudnya, meskipun Rasulullah SAW tidak menggolongkannya ke perintah yang diwajibkan, namun beliau senantiasa melaksanakannya.
g)      Khitan
Menurut bahsa khitan adalah memotong kuluf (kulit) diatas kepala dzakar. Menurut istilah khitan adalah memotong kulit yang ada disekitar ujung zakar atu batas pergelangan zakar yang sudah ditentukan oleh hukum syara. Sedangkan pada bayi perempuan, khitan adalah memotong sebagian kecil dari semacam lap[isan kulit yang menutup bagian atau clitoris.
B.     Tujuan PAI dalam Keluarga pada Masa Kelahiran
Adapun tujuan pendidikan agama pada anak masa kelahirannya adalah untuk :
1)      Membentuk nilai-nilai agama kepribadian anak.
Yang pertama harus diperkenalkan pada anak sejak lahir adlah ditanamkannya nilai-nilai agama yang berkaitan dengan keimanan, sehingga anak meyakini adanya Allah dan dapat mengenal Allah dengan seyakin-yakinnya
2)      Diharapkan anak menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi dirinya dan masyarakat serta senang dan gemar mengamalkan dan mengembangkan ajaran Islam insan saleh dikemudian hari.[3]
3)      Menjadikan anak sebagai insan kamil, agar dapat hidup dan berkembang secara wajar dan normal karena taqwanya kepada Allah SWT.
v  Tujuan PAI bagi anak menurut para ulama muslim
a)      Abdul rahman saleh mengatakan bahwa tujuan PAI bagi anak adalah untuk membentuk kepribadian anak sebagai khalifah Allah swt, sekurang-kurangnya mempersiapkan diri kepada tujuan akhir, yakni beriman beriman kepada Allah dan tunduk serta patuh  secara total kepadanya
b)      Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa ada 2 tujuan utama, yaitu membentuk insan kamil yang pada akhirnya dapat mendekatkan diri kepada Allah swt. Dan membentuk insan kamil untuk memperoleh kebahagiaan dunia-akhirat
c)      Muhammad Athiyah al-Abrasyi mengatakan tujuan PAI yang paling utama adalah untuk membantu pembentukan aklak yang mulia terhadap anak tersebut.[4]
C.     Metode PAI dalam Keluarga pada Masa Kelahiran
Dalam ajaran Islam anak terlahir dalam keadaan fitroh dan merupakan amanah Allah yang harus dipertanggungjwabkan . dalam ruang lingkup keluarga, orang tua bertanggung jawab terhadap pertumbuhan, perkembangan dan kesempurnaan pribadi anak menuju kematangannya. Oleh karena itu, orang tua yang diberi amanah harus mendidik anak-anaknya sebaik-baiknya. Dalam hal tersebut pola atau metode pendidikan perlu dterapakan. Sebenarnya metode PAI dalam keluarga pada dasarnya mencontoh pada perilaku nabi Muhammad saw, karena segala sesuatu yang dilakukan oleh Nabi merupakan manifestasi dari kandungan al-qur’an.
Abdurahman Al-Nahlawi  dalam bukunya Ushulu al-Tarbiyah al-Islamiyah wa Ashalibiha (1983) mencoba mengembangkan metode pendidikan qur’ani. Yang dimaksud metode qur’ani adalah salah satu metode pendidikan yang berdasrkan kandungan  al-Qur’an dan as-sunnah.  Dalam hal ini, segala bentuk pendidikan didasrkan kepada nilai-nilai yang terdapat dalam al-qur’an  dan as-sunnah. Adapun metode pendidikan qur’ani yang dapt dilakukan pendidikan agama dalam keluarga diantaranya:
1)      Metode keteladanan, metode pendidikan dengan memberikan contoh yang baik kepada anak, baik dalam ucapan maupun perbuatan
2)      Metode qishah qur’ani, yaitu cerita yang ada didalam Al-Qur’an tentang umat-umat terdahulu, baik informasi tentang kenabian maupun peristiwa-peristiwa yang terjadi pada umat terdahulu. Dengan metode ini diharapkan  pada diri anak tersebut tertanam kesadaran dalam menjalankan syariat agama , keikhlasan dan ketaqwaan dalam beribadah maupun dalam menghadapi segala cobaan yang dihadapinya.
3)      Metode Targhib-Tarhib, menurut Dr. Syahidin, M.Pd bahwa yang dimaksud metode targhib-tarhib adalah strategi atau cara untuk meyakinkan seseorang terhadap kebenaran Allah melalui janjinya yang disertai dengan bujukan dan rayuan untuk meyakinkan seseorang tehadp kebenaran Allah melalui ancaman dengan siksaan sebagai akibat melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah.[5]




[1] Rudiansyah-harahap.blogspot.com/2009/05/peranan-keluarga-dalam-pembinaan-pendidikan-agama.html
[2] Shodiq Ihsan, Keluarga Muslimdalam Masyarakat Modern, (Bandung :PT. Remaja Rosdakarya,2000),hlm.124-125
[3] http://sumsel.kemenag.go.id/file/dokumen/konseppendidikananak.pdf
[4] http://ejurnaluin-alauddin.ac.id/tujuan-pendidikan-dalam-agama-islam-bagi-anak-baru-lahir.html
[5] http://bdkpalembang.kemenag.go.id/suberia/tujuan-pendidikan-agama-anak-saat-lahir.html
Share this post :

Posting Komentar

PAPAN PENGUMUMAN

 
Support : Link here | Link here | Link here
Copyright © 2014. @26 Selalu Dihati Selalu Dinanti - All Rights Reserved
Template by Anggylhy Published by Cargam Schoolzine
Proudly powered by Blogger